Pada Hari Selasa (27/04), Petugas Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap mendapatkan pendampingan penyusunan survey kepuasan masyarakat (SKM) oleh tim konsultan CV Makna. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mengenai pelaksanaan SKM di lingkup unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Program dan Anggaran di minggu sebelumnya. Penyusunan SKM ini merupakan salah satu komitmen dan upaya unit kerja di dalam menjaring aspirasi masyarakat untuk semakin meningkatkan pelayanan berdasarkan hasil evaluasi dan tindak lanjut dari hasil SKM.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula Serbaguna Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap. Dalam kegiatan ini, hadir seluruh petugas UPT PPP Pondokdadap, baik petugas administrasu Sub Bagian Tata Usaha, hingga petugas operasional dari Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan dan Seksi Tata Kelola dan Layanan Usaha. Pemaparan dilaksanakan secara langsung oleh tim konsultan CV Makna yang memberikan gambaran mengenai pentingnya mengendalikan presepsi masyarakat terhadap unit kerja melalui penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga unit kerja yang bersangkutan dapat menjadi lebih transparan dan dekat di dalam memberikan layanannya terhadap masyarakat. Dalam kegiatan ini juga tim konsultan CV Makna memberikan pendampingan terhadap petugas UPT PPP Pondokdadap di dalam mendesain kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan standar Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2017. Menurut peraturan yang telah disebutkan, standar SKM yang disusun oleh unit kerja harus mencakup sembilan unsur, diantaranya adalah persyaratan .sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana pelayanan, perilaku pelaksana pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.