Dalam rangka menerapkan tata laksana pemerintahan yang berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap melaksanakan rapat pembentukan tim kelompok kerja zona integritas (Pokja ZI). Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana peraturan ini mewajibkan lingkungan instansi pemerintahan di Republik Indonesia untuk dapat menerapkan budaya kerja yang bebas korupsi dan memiliki etos kinerja yang tinggi untuk senantiasa memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (13/01) bertempat di aula pertemuan UPT PPP Pondokdadap. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Muh. Ichsan Budianto S.Pi., MT. selaku Kepala UPT PPP Pondokdadap. Dalam acara ini, beliau menekankan kepada seluruh pegawai UPT PPP Pondokdadap mengenai arti penting penerapan Zona Integritas di wilayah UPT PPP Pondokdadap. UPT PPP Pondokdadap sendiri merupakan salah satu UPT yang telah memenangkan banyak penghargaan, sehingga penerapan Zona Integritas ini dirasa sangat perlu untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di lingkungan UPT PPP Pondokdadap. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa dalam penerapannya, hal yang juga menjadi komponen penting dalam penerapan Zona Integritas ialah tiap – tiap petugas harus mampu melaksanakan kinerjanya secara professional, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam rapat ini juga dibentuk kelompok kerja dimana masing – masing petugas dialokasikan untuk berperan pada tiap – tiap area perubahan ZI. Terdapat enam area perubahan di dalam pembentukan dan penerapan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah, diantaranya adalah: Manajemen Perubahan, Penataan tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam pembentukan Pokja ini, diharapkan masing – masing petugas yang telah dialokasikan di dalam tiap – tiap area perubahan untuk memulai menyiapkan program kinerja atau bahkan inovasi yang dapat mendukung UPT PPP Pondokdadap di dalam menyempurnakan penerapan Zona Integritas di lingkungan kinerjanya.