HIMBAUAN! Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Virus Corona atau COVID-19 di Lingkungan UPT PPP Pondokdadap

Tentang

Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Virus Corona atau COVID-19 di Wilayah Kabupaten Malang dan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah, maka UPT PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PONDOKDADAP MALANG, menghimbau untuk:

 

  1. Pengambek yang hendak mendatangkan nelayan dari luar daerah untuk andon ke Desa Tambakrejo diharapkan untuk menunda keberangkatan para Nelayan Andon.
  2. Nelayan Andon yang sudah terlanjur berangkat dari daerah asal atau sudah berada di laut menuju Sendangbiru akan diproses dengan syarat sebagai berikut:
  3. Jika tanggal keberangkatan yang tertera pada STKA sebelum 15 Maret 2020 maka masih diperbolehkan untuk mendarat dengan catatan siap didata dan diperiksa kesehatannya serta siap untuk dikarantina selama 14 hari di Rusunawa Sendangbiru.
  4. Jika tanggal keberangkatan yang tertera pada STKA sesudah 15 Maret 2020 maka akan ditegaskan untuk kembali ke daerah asal dan tidak diterima di Wilayah Sendangbiru.
  5. Nelayan Andon yang sudah melalui proses karantina selama 14 hari dinyatakan aman dan sehat maka diperbolehkan untuk bekerja kembali dengan catatan tidak boleh pindah ke daerah lain atau andon ke daerah lain. Selama bekerja masih diwilayah Provinsi Jawa Timur dengan keterangan pelabuhan yang ada di SIPI maka harus siap untuk menerima aturan di pelabuhan tersebut.
  6. Nelayan Andon yang sudah berada di wilayah Sendangbiru sebelum tanggal 15 Maret 2020 dhimbau untuk melakukan cek kesehatan dan tidak pindah ketempat lain dan masih diperbolehkan untuk beroperasional selama di wilayah perairan Sendangbiru.

Demikian Surat Pengumuman ini dibuat agar seluruh masyarakat dapat mentaati dan demi menjaga kesehatan bersama.