Briefing Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 kepada Pegawai UPT PPP Pondokdadap

Mengawali tahun anggaran 2021, Unit Pelaksana TeknIs Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap tetap melaksanakan kegiatan pelayanan ditengah pandemic Covid-19. Pada hari Kamis (17/01) Petugas UPT PPP Pondokdadap menerima briefing mengenai Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT PPP Pondokdadap. Instruksi tersebut berisi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk melaksanakan instruksi tersebut, dan untuk tetap menunjang kegiatan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di UPT PPP Pondokdadap. Maka dalam himbauannya, beliau menyampaikan bahwa tiap – tiap petugas di UPT PPP Pondokdadap untuk senantias amenerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, dan selalu menghimbau masyarakat dan pengguna jasa untuk menaati protokol tersebut selama berada di lingkungan UPT PPP Pondokdadap.

Dalam melaksanakan himbauan ini, petugas UPT PPP Pondokdadap wajib melaporkan hasil cek suhu badan setiap harinya sebelum masuk kerja. Selain itu, petugas pelayanan juga diwajibkan untuk memakai masker dan faceshield apabila berada di luar kantor pelayanan, serta menghimbau masyarakat untuk mencuci tangan sebelum memasuki gedung pelayanan. Selain itu, kapasitas gedung pelayanan juga dibatasi untuk menghindari kerumunan di dalam gedung tersebut. Himbauan protocol kesehatan berupa banner juga disarankan untuk segera dipasang pada tempat – tempat strategis yang selalu ramai oleh kegiatan masyarakat di UPT PPP Pondokdadap seperti pos masuk, Tempat Pemasaran Ikan (TPI), dan Kios Ikan Nelayan (KIN). Himbauan juga disarankan untuk disampaikan melalui media online seperti instagram dan facebook, karena konten media online biasanya akan lebih mudah cepat menyebar ke masyarakat.