TENTANG KAMI
Pelabuhan Perikanan Pondokdadap dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 74 Tahun 2018.
Selain memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan teknis pelabuhan, UPT PPP Pondokdadap juga memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
VISI DAN MISI
VISI
Menjadikan unit pelaksana teknis yang handal demi terjamin kelangsungan dan keberlanjutan produktivitas perikanan serta terjaminnya mutu dan kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut berbasis masyarakat
MISI
- Meningkatkan Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penguatan Daya Saing Produk;
- Melaksanakan Pelayanan Kepelabuhanan Untuk Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Yang Berkelanjutan;
- Meningkatnya kualitas, kinerja, tata kelola pemerintah yang baik.