TENTANG KAMI

Pelabuhan Perikanan Pondokdadap dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 74 Tahun 2018.

Selain memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan teknis pelabuhan, UPT PPP Pondokdadap juga memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

VISI DAN MISI

VISI

Menjadikan unit pelaksana teknis yang handal demi terjamin kelangsungan dan keberlanjutan produktivitas perikanan serta terjaminnya mutu dan kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut berbasis masyarakat

MISI

  1. Meningkatkan Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penguatan Daya Saing Produk;
  2. Melaksanakan Pelayanan Kepelabuhanan Untuk Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Yang Berkelanjutan;
  3. Meningkatnya kualitas, kinerja, tata kelola pemerintah yang baik.

PROFIL UPT PPP PONDOKDADAP

Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap

PELAYANAN TEKNIS PELABUHAN

TATA KELOLA DAN LAYANAN USAHA

KETATAUSAHAAN

TESTIMONI MASYARAKAT

4,3

4.3/5

Rating yang kami dapat melalui 247 review pada Google Maps. Anda pun dapat berkontribusi untuk memberikan testimoni untuk terus memperbaiki pelayanan yang kami berikan kepada anda!